80% kos-kosan di UII belum berizin

Sebanyak 80% kos-kosan yang tersebar di daerah kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Umbulmartani, Ngemplak ditengarai belum mengantongi izin.

Perizinan yang dimaksud tersebut adalah surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha kos-kosan. Total jumlah kos-kosan yang tersebar di lima pedukuhan yakin Lodadi, Kopatan, Degolan, Ngemplak I dan Ngemplak II diperkirakan lebih dari 500 unit.

Kepala Desa Umubulmartani Ngemplak, Atok Tri Yudianto Marjaya mengatakan banyaknya kos-kosan yang belum berizin tersebut diakibatkan tidak adanya tindakan tegas yang diambil oleh pihak kabupaten.

Dari pengamatan aparat pemerintah desa (Pemdes), kata dia, banyak kos yang pendiriannya asal jadi sehingga sistem sanitasi dan ventilasi kos-kosan itu cenderung buruk. Tidak mengherankan, tukas Atok, hal itu menimbulkan kesan kumuh di daerah seputaran Jalan Kaliurang tersebut.

“Kebanyakan pengusaha kos-kosan itu adalah bukan warga setempat. Satu pengusaha kos bahkan bisa memiliki usaha hingga empat lokasi yang berbeda,” ujar dia kepada Harian Jogja.

Menurut Atok, warga setempat belum melihat bahwa usaha kos memiliki prospek bisnis yang sangat bagus. Karena itu, kata dia, banyak di antaranya yang menyewakan atau menjual bangunan dan lahan kepada warga pendatang.

Atok tidak memungkiri, awalnya daerah seputar kampus UII memang dikenal sebagai wilayah yang ‘minus’ atau kurang produktif. Namun setelah kampus UII dibangun di wilayah itu, roda pergerakan bisinis mulai bertumbuh pesat.

“Warga asli banyak yang sudah menjual tanahnya,” kata Atok.

Selain masalah kos-kosan, Atok juga menyesalkan tidak tertibnya sebagian besar mahasiswa dalam administrasi kependudukan. Hal itu menyebabkan pihak Pemdes kesulitan dalam melakukan pendataan jumlah mereka.

Sesuai dengan aturan Perda, kata dia, mahasiswa luar daerah yang menuntut ilmu di wilayah Sleman seharusnya dilengkapi dengan surat pindah, atau paling tidak mengajukan kartu identitas penduduk sementara (Kipem).

“Sangat sedikit yang memiliki kesadaran dalam hal itu,” kata dia.

Leave a comment