Pembangunan kios TKD Umbulharjo mangkrak

Kios mangkrak di Umbulmartani

Pembangunan kios-kios di lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di depan Balai Desa Umbulharjo, Ngemplak, mangkrak sejak beberapa tahun terakhir.

Mangkraknya proyek yang sudah hampir rampung ini disebabkan karena kaburnya pihak pemborong. Padahal, dari 15 kavling kios yang disediakan, sebanyak delapan kios diantaranya telah terjual kepada calon konsumen.

Kepala Desa Umbulharjo Atok Triyudianta Marjaya mengatakan pembangunan kios ini sebenarnya telah dimulai sejak 2005 lalu. Ide pembangunan kios itu sendiri, kata dia, merupakan bagian program dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.

“Tujuannya untuk menambah PAD (pendapatan asli desa),” ujar dia kepada Warta Sembada saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Atok, usul Pemdes tersebut telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbulharjo. Ditambahkan, Pemdes dan pihak pemborong kemudian sepakat untuk menerapkan sistem bagi hasil dengan hak pakai selama 20 tahun.

Hanya saja, kata dia, sebelum izin diajukan ke provinsi, pihak pemborong sudah memulai pembangunan. Ketika proses pembangunan masih berjalan, pihak pengembang menuntut agar calon penyewa kios memberi uang muka (DP-red).

Dalam perjalanannya, kata dia, izin dari gubernur tak kunjung turun, sementara itu calon pembeli juga menolak untuk memenuhi tuntutan pemborong. “Akhirnya mereka menghentikan pembangunan kios yang sebenarnya hampir rampung,” ungkap Atok.

Pemdes, ungkap dia, telah berkali-kali mengundang pemborong untuk membicarakan hal itu. Namun hingga saat ini mereka belum menunjukkan respon positif sehingga sejak beberapa tahun terakhir kios-kios itu dibiarkan begitu saja.

Atok mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sempat berpikir untuk mengambil-alih penyelesaian bangunan kios. Dikatakan, hanya beberapa bagian kios saja yang belum selesai yakni jendela kios, dan penataan halaman.

“Tapi akhirnya kami mengurungkan niat, karena khawatir akan di-PTUN-kan pihak pemborong,” ungkap dia.

Sekretaris Komisi A DPRD Sleman Martono mengatakan pihak desa seharusnya sejak awal berhati-hati dalam mengelola TKD. Menurut dia, pengalaman tersebut seharusnya bisa jadi pelajaran berharga terkait pentingnya sebuah prosedur legal formal.

Sementara untuk penyelesaian permasalahan, Martono menyarankan agar Pemdes Umbulmartani segera konsultasi ke biro hukum Sleman. “Setahu kami biro hukum membuka konsultasi untuk aparat, termasuk desa,” ungkap dia.

Leave a comment